Sadar hukum dan HAM
Maraknya berita hoax dan mudahnya akses internet adalah salah satu dari sekian banyak hal yang terjadi seiring dengan kemudahan dan perkembangan teknologi. Hal ini pula yanh membuah kesatuan dan persatuan bangsa rawan terpecah belah.
Coba kalian ingat, berapa kali dalam sehari kalian menerima informasi yang belum tentu jelas kebenarannya kemudian dengan semangat 45 ikut menyebar luaskan tanpa kroscek lagi? Pernah? Atau malah sering? Nah inilah beberapa yang akhirnya justru memperkeruh suasana dan keadaan.
Rendahnya kesadaran masyarakat akan Hukum dan HAM memang membuat banyak orang yang terjebak dalam masalah hukum atau malah menimbulkan masalah itu sendiri. Padahal, negara yang maju adalah negara yang masyarakatnya aham fan mengerti tentang hukum dan HAM.
Karena itulah, Kominfo pada hari ini mengadakan Forum Diskusi Publik "Membangun Masyarakat Sadar Hukum dan HAM" yang bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin banyak yang menegerti dan paham tentang hukum dan HAM.
Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan
Pembicara yang pertama adalah Bp. Heni Susilo Wardaya S.H, M.H yang membahas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Beliau yang seorang advokat, memberi penjelasan seputar profesi advokat.
LembarNegara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.Hal ini juga mengacu pada Latar belakang bantuan hukum Pasal 27 ayat (I) UUD 45 : I
UU no 18 tt advokat dan uu th 16 th 2011 tentang bantuan hukum.
Menurut ICCPR
Seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan bisa dikenakan sanksi jika menolak bahkan bisa dicabut ijin profesinya.
Setiap warga berhak memperoleh layanan hukum secara baik, tanpa membedakan RAS atau latar belakangnya.
Beberapa contoh lembaga bantuan hukum yang ada di masyarakat adalah: Lembaga Pemberu Bantuan Hukum, LBH, Posbakum, dll.
Perspektif UU Bantuan Hukum (UU no 16 tahun 2011)
Latar belakang pertimbangan lainnya:
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan.
Negara (APBN atau APBD) menyediakan dana atau anggaran untuk pembiayaan hukum bagi warga miskin.
1. Berbadan Hukum
2. Terakreditasi
3. Memiliki kantor sekretariat yang tetap
4. Memiliki pengurus
5. Memiliki program kerja
Syarat untuk menjadi pemohon bantuan hukum menurut PP No.42 tahun 2013
Mengajukan permohonan secara tertulis, membawa bukti keterangan tidak mampu dari Lurah,
Bantuan hukum yang diberikan oleh advokat, paralegal, dosen, mahasiswa hukum adalah:
Penyidikan, penuntutan, dan di persidangan.
Negara harus hadir dan memiliki kewajiban memberi bantuan hukum pada masyarakat
Salah satu kewajiban dari advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum adalah memberi bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu.
Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum
Pembicara selanjutnya adalah Bp. Widdi Srihanto, MM selaku Kepala Dinas PP dan PM Kota Surakarta. Di sini beliau banyak bercerita soal bagaimana Solo bekerja keras dalam usahanya mewujudkan kota dengan predikat layak anak. Terwujudnya kota Surakarta sebagai kota layak anak. Menjamin terpenuhinya segala hak anak.
Surakarta sudah membentuk forum anak mulai dari tingkat RW sampai Kota
Solo sudah memiliki MoU untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan hukum anak, mulai dari polisi, rumah sakit, dll.
Ada 13 taman cerdas di Solo untuk memenuhi kebutuhan bermain anak salah satunya adalah Taman Cerdas Jebres.
Selain itu, Solo juga sudah memiliki lembaga khusus untuk kekerasan anak (fisik, seksual, psikis, dan keluarga): UPT PTPAS Pelayanan Terpadu Untuk Perempuan dan Anak di Surakarta
Konten Negatif dan HOAX
Pembiacara ketiga adalah Ibu Heni Prastiwi selaku perwakilan dari Kominfo RI. Di sini beliau membahas seputar penggunaan internet dan maraknya hoax yang beredar dengan mudah di masyarakat.
Indonesia menduduki peringkat ke 5 dunia sebagai pengguna internet terbanyak.
Sayangnya masih banyak digunakan untuk hal negatif.
Sedangkan minat baca Indonesia ada di peringkat ke 60 dari 61 negara.
No wonder berita hoax makin meraja lela.
Internet tentu saja memiliki banyak hal positif dan negatif. Positifnya banyam informasi yang bisa didapatkan dengan cepat, komunikasi bisa berlamgsung lebih cepat dan murah,dll.
Ancaman negatif bagi generasi muda: hoax, radikalisme, penipuan, pornografi, bullying, prostitusi, dll.
Bahkan, menurut Ibu Heni, pola komunikasi di dunia maya saat ini sudah beru ah:
10% creator
90% audience
Di mana hanya sedikit sekali creator yang benar-benar membuat berita sementara sisanya hanya penonton yang mana menjadi bagian yang mudah share informasi tanpa korscek lebih dahulu.
"Penting gue share duluan. Urusan bener atau nggak belakangan!!" -> tukang sebar HOAX, trus giliran salah diem-diem bae 😂😂
Kominfo memiliki program dan rencana untum memerdekakan jaringan internet di seluruh wilayah di Indonesia.
Ciri2 HOAX
Info yang disebar memuat keanehan/ketidak wajaran, cenderung menggunakan bahasa yang profokatif, tidak memiliki kesesuaian antara isi dengan judul, dll.
Media di era post truth
Era di mana kebohongan tidak malu-malu lagi ditampakkan. Salah satunya hoax.
Fenomena eco chamber di medsos: Dimana seluruh informasi bisa tersebar/menggaung dengan mudah. Misalnya thread KKN di Desa Penari.
Nah, itu tadi seputar acara hari ini. Seru banget kan ya. Yang jelas, ki jadi semakin paham seputar Hukum dan HAM, juga perlindungan hukum pada anak.
Jadi ingat ya, bijaklah dalam berinternet. Saring sebelum sharing agar bisa menjadi masyarakat #CerdasHukumHAM
Tidak ada komentar